Penerbitan
uang NKRI desain baru ini sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), dengan ciri-ciri sebagaimana
diatur di UU tersebut. Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang
adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai
Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI, Bank
Indonesia akan menerbitkan uang Rupiah NKRI desain baru yang menampilkan 12
gambar Nasional yaitu sebagai berikut:
Dr. (H.C.) Ir. Soekarno menghiasi uang baru
pecahan Rp.100.000
Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta menghiasi uang baru
pecahan Rp.100.000
Ir. H. Djuanda Kartawidjaja menghiasi uang baru
pecahan Rp.50.000
Dr. G.S.S.J. Ratulangi menghiasi uang baru
pecahan Rp.20.000
Frans Kaisiepo menghiasi uang baru
pecahan Rp.10.000
Dr. K.H. Idham Chalid menghiasi uang baru
pecahan Rp.5.000
Mohammad Hoesni Thamrin menghiasi uang baru
pecahan Rp.2.000
Tjut Meutia menghiasi uang baru pecahan
Rp.1.000
Mr. I Gusti Ketut Pudja menghiasi uang logam
baru pecahan Rp.1.000
Letjen TNI (Purn) TB Simatupang menghiasi uang logam
baru pecahan Rp.500
Dr. Tjiptomangunkusumo menghiasi uang logam
baru pecahan Rp.200
Prof. Dr. Ir. Herman Johanes menghiasi uang logam
baru pecah
Jika
uang rupiah kertas dan logam tersebut telah diedarkan maka uang rupiah kertas
dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan
ditarik dari peredaran
Posting Komentar